Bukber dengan infaq masjid, bolehkah?
Setalah kami teliti dan membuka-buka kitab para ulama, kami dapati ada yang membolehkan penggunaan dana masjid untuk kepentingan masjid atau jama’ahnya. Semisal menyediakan makanan, minuman atau yang semisalnya.
Misalnya yang tertera dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin hlm. 65:
و يجوز بل يندب للقيم ان يفعل مايعتاد فى المسجد من قهوة و دخون و غيرهما مما يرغب نحو المصلين وان لم يعتد قبل اذا زاد على عمارته
“… Dan boleh, bahkan dianjurkan bagi pengelola masjid untuk melakukan hal-hal yang sudah menjadi tradisi di sebuah masjid misalnya membuat kopi atau memberi wewangian dan hal lain yang membuat senang para jama’ah kendatipun hal seperti itu belum menjadi kebiasaan ditempat itu, jika dapat menambah kemakmuran masjid.”
Oleh karena itu kami meralat isi dari konten di dalam Vidio di atas, bahwa penggunaan dana infaq masjid untuk keperluan berbuka puasa di masjid adalah diperbolehkan. Sedangkan penggunaan dana masjid untuk santunan faqir miskin maka ini tidak dibenarkan. Solusinya adalah perbarui akad dengan para jama’ah masjid atau beri keterangan pada kotak masjid bahwa dana yang terkumpul adalah untuk masjid dan kaum muslimin. Atau bisa juga dengan menyediakan kotak infaq khusus untuk itu. Wallahu a’lam bishowab wal jawab.
Komentar Terbaru