Berita: Izin Operasional PPTQ Ibnu mas’ud Purbalingga
26 Juli 2024. Alhamdullah pada tanggal tersebut, Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memberikan Piagam Statistik Pesantren sekaligus mengeluarkan Izin Operasional kepada PPTQ Ibnu Mas’ud Purbalingga. Untuk itu, PPTQ sangat berterimakasih atas Izin Operasional yang telah diberikan dan dengannya semoga PPTQ Ibnu Mas’ud dapat terus maju, menjadi lembaga yang berarti dan bermutu.
Izin Operasional merupakan bukti tertulis yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang melalui serangkaian proses dan prosedur yang telah dilalui terlebih dahulu sebagai legalitas atas kelayakan sebuah lembaga. Izin operasional ini lahir dari sejumlah tahapan yang telah dilalui terlebih dahulu untuk memastikan akan terpenuhinya persyaratan dan proses yang telah ditentukan. Persyaratan dan proses didasarkan atas landasan argumentasi-regulatif dan kebijakan teknis-operasional untuk memastikan kelangsungan orientasi dan khittah lembaga, yang sejalan baik dari sisi kepentingan kebijakan maupun kepentingan kultural di masyarakat. Izin operasional merupakan bukti konkret dan sah bahwa sebuah instansi. Lembaga yang telah memiliki izin operasional ini berhak untuk menjalankan fungsi-fungsi yang melekat pada lembaga, seperti fungsi pendidikan, fungsi transformasi ajaran agama, dan fungsi sosial lainnya dan diakui oleh negara.
Legalitas suatu lembaga pendidikan (ijin operasional) memang perlu di perhatikan karena merupakan salah satu bukti adanya proses belajar-mengajar dan merupakan bagian persyaratan administrasi yang harus dipenuhi untuk menunjukkan eksistensi lembaga pendidikan. Pada prinsipnya izin operasional Madin, LPQ, dan Pondok Pesantren terdiri dari SK Penetapan Pendirian atau Perpanjangan dan Piagam/Surat Keterangan. Dalam piagam terdaftar dimaksud terdapat nomor statistik berupa kode unik bagi identitas lembaga yang mana kalau penomoran dilakukan dengan benar maka tidak akan ada dobel nomor statistik di seluruh Indonesia. Adapun untuk pemutaakhiran (pembaharuan/ perpanjangan) ijin operasional harus dilakukan secara periodik, yakni 5 tahun, artinya SK dan Piagam/Surat Keterangan Pendirian atau Perpanjangan tersebut berlaku untuk 5 tahun.
Untuk pengajuan perpanjangan ijin operasional diusulkan 3 bulan sebelum masa berlaku ijin tersebut habis.
Izin Operasional bersifat temporer, dibatasi waktunya, yakni 5 (lima) tahun. Pembatasan waktu izin operasional ini dimaksudkan untuk memudahkan dalam melakukan pemutakhiran (updating) data, di samping untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan lembaga. Dengan diterbitkannya izin operasional, lembaga yang bersangkutan secara hukum telah diakui (recognize) oleh instansi yang berwenang untuk melakukan kegiatan dan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada lembaga dan berhak untuk mendapatkan pembinaan, fasilitasi, dan hal-hal lain yang melekat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PD-Pontren Lamongan
link: https://pdpontrenlamongan.home.blog/izin-operasional/
Komentar Terbaru